
GenPI.co - Setelah resmi dilantik, para menteri kabinet Indonesia Maju 2019-2024 wajib melaporkan harta kekayannya kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Hingga jumat (25/10), sebagian besar menteri telah melaporkan harta kekataannya.
Sejumlah menteri yang berasal dari berbagai macam kalangan profesi pun memiliki jumlah harta kekayaan yang beragam. Menurut data dari Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), para menteri memiliki harta mulai dari puluhan juta, miliaran, hingga triliunan.
BACA JUGA : Ganti Menteri, Pengumuman Pendaftaran dan Seleksi CPNS Ditunda
BACA JUGA : Nggak Nyangka, Sri Mulyani Satu-Satunya Menteri Tak Punya Mobil
BACA JUGA : Bukan Susi Pudjiastuti, Ternyata Ini Menteri Ternyentrik!
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News