
GenPI.co - Universitas Islam Negeri (UIN) Syarif Hidayatullah Jakarta buka suara terkait kenaikan uang kuliah tunggal (UKT).
Rektor UIN Jakarta Prof Asep Saepudin Jahar menegaskan penyesuaian UKT ini dengan tetap memperhatikan asas keadilan dan keterjangkauan pendidikan tinggi.
"Penyesuaian UKT dilakukan dengan tetap memperhatikan asas keadilan dan keterjangkauan pendidikan tinggi, sesuai amanat Undang-Undang Pendidikan Tinggi sehingga para mahasiswa dan keluarga dari berbagai lapisan ekonomi bisa mengaksesnya," kata dia, dikutip Sabtu (18/5).
BACA JUGA: Cerita Mahasiswa UNS Solo Bayar UKT Makin Praktis Pakai BRImo
Asep menegaskan penyesuaian UKT ini berdasarkan Pasal 88 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi (UU Pendidikan Tinggi) yang menyebutkan penyesuaian biaya pendidikan tinggi dilakukan pemerintah melalui penetapan Standar Satuan Biaya Operasional Pendidikan Tinggi (SSBOPT).
Kenaikan UKT ini dilakukan secara periodik dengan mempertimbangkan capaian standar nasional pendidikan tinggi, jenis program studi, dan indeks kemahalan wilayah.
BACA JUGA: Penerimaan Mahasiswa Baru UIN Sunan Kalijaga, Ada Jalur Mandiri!
Menurut dia, SSBOPT menjadi dasar perguruan tinggi negeri (PTN) untuk menetapkan biaya yang ditanggung mahasiswa (UKT).
Dia menyebut biaya yang ditanggung mahasiswa disesuaikan dengan kemampuan ekonomi mahasiswa, orang tua mahasiswa, dan pihak lain yang membiayai.
BACA JUGA: Keren! Putri Sopir Jadi Lulusan Terbaik UIN Walisongo Semarang Jalur Nonskripsi
Asep menerangkan UIN Jakarta merujuk sepenuhnya Peraturan Menteri Agama (PMA) RI Nomor 7 Tahun 2018 tentang Standar Satuan Biaya Operasional Pendidikan Tinggi pada Perguruan Tinggi Keagamaan Negeri dalam penyesuaian tarif UKT.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News