
Kebijakan ini untuk menjamin masyarakat yang tidak mampu bisa mengakses pendidikan tinggi berkualitas di level perguruan tinggi.
Maka dari itu, pihaknya meminta PTN menyesuaikan kelompok UKT dengan mengusulkan terlebih dahulu kepada Kemendikbudristek.
Apabila sudah mendapatkan persetujuan , maka PTN harus mengabarkan kepada mahasiswa.
BACA JUGA: Cerita Mahasiswa UNS Solo Bayar UKT Makin Praktis Pakai BRImo
Tjitjik menambahkan Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi Kemendikbudristek Abdul Haris telah memanggil seluruh rektor PTN seiring demonstrasi mahasiswa terkait kenaikan UKT.
“Kami akan minta laporan kepada seluruh perguruan tinggi, bahkan kita meminta perguruan tinggi untuk membuka kanal pelaporan," jelas dia.(ant)
BACA JUGA: ULM Beri Keringanan UKT untuk Alumnus yang Lanjut Studi
Video viral hari ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News