
GenPI.co - Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) menegaskan tidak ada kenaikan Uang Kuliah Tunggal (UKT).
Sekretaris Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi Kemendikbudristek Tjitjik Sri Tjahjandarie mennyebat yang ada adalah penambahan kelompok UKT di sejumlah perguruan tinggi negeri (PTN).
“Jadi bukan menaikkan UKT, tapi menambahkan kelompok UKT menjadi lebih banyak karena untuk memberikan fasilitas kepada mahasiswa-mahasiswa dari keluarga yang mampu,” kata dia, dikutip Sabtu (18/5).
BACA JUGA: Cerita Mahasiswa UNS Solo Bayar UKT Makin Praktis Pakai BRImo
Menurut dia, penambahan kelompok UKT itu dilakukan PTN untuk memberikan fasilitas pada mahasiswa dari keluarga mampu.
Dia menegaskan permasalahan kenaikan UKT 2024 yang sangat besar yang biasanya terjadi mulai dari UKT golongan empat ke golongan lima dan seterusnya.
BACA JUGA: ULM Beri Keringanan UKT untuk Alumnus yang Lanjut Studi
Tjitjik menyebut kenaikan UKT golongan ini dengan besaran rata-rata 5%-10%.
Kenaikan UKT ini memicu gelombang demonstrasi mahasiswa PTN di sejumlah daerah beberapa pekan terakhir.
BACA JUGA: Hore, Kemenag Siapkan Rp 2 Triliun Guna Subsidi UKT Mahasiswa
Dia membeberkan pihaknya mengatur setiap PTN wajib ada UKT golongan satu dan UKT golongan dua minimal sebanyak 20%.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News