Ketidaksetaraan Jadi Isu Utama, Pentingnya Kolaborasi Lintas Sektor dan Pemberdayaan

Ketidaksetaraan Jadi Isu Utama, Pentingnya Kolaborasi Lintas Sektor dan Pemberdayaan - GenPI.co
Ketidaksetaraan akses terhadap pendidikan, pekerjaan, dan partisipasi politik terus menjadi isu utama. Foto: dok PMSM Indonesia

"Penelitian ini bertujuan untuk memahami tingkat kesadaran dan pemahaman pemimpin bisnis mengenai pentingnya praktek DEI di perusahaan mereka," ujarnya dalam keterangan resmi, Jumat (3/5/2024).

People & Culture Director PT HM Sampoerna Tbk, Ripy Mangkoesoebroto mengatakan saat ini sudah mulai ada perusahaan-perusahaan yang mengusung keragaman dan inklusi sebagai fondasi utama kesuksesan yang berkesinambungan.

"Sebagai contoh, PT HM Sampoerna terus berupaya menciptakan lingkungan kerja yang inklusif, serta memberikan kesempatan yang sama kepada setiap karyawan dan calon karyawan. Keragaman, kesetaraan dan inklusi adalah salah satu pilar kesuksesan," katanya.

BACA JUGA:  Indonesia - Australia Kerja Sama Hilirisasi Industri, Digitalisasi, dan Pendidikan

Demikian halnya dengan PT L'Oréal Indonesia yang memiliki komitmen jangka panjang terhadap kesetaraan peluang dalam Keberagaman, Kesetaraan, dan Inklusi.

Chief Human Resources Officer PT L’Oreal Indonesia Yenita Oktora, mengungkapkan L'Oréal berkomitmen untuk mencapai kesetaraan gender di semua tingkatan dan fungsi perusahaan.

BACA JUGA:  Ridwan Kamil: Pemilih Prabowo Subianto di Jawa Barat dari Kelompok Pendidikan Menengah ke Bawah

Dimulai dari jumlah populasi karyawan kami yang terdiri dari 53% wanita dan 47% pria, di mana sebanyak 46% dari management committee adalah
wanita.

"Kami terus berusaha untuk memastikan bahwa seluruh karyawan memiliki kesempatan membangun karir yang sama, terlepas dari gender ataupun kondisi personal mereka," ucapnya.

BACA JUGA:  Manuver Mulia MMSGI untuk Ciptakan Pendidikan Inklusif di Indonesia

Staf Khusus Presiden RI Angkie Yudistia bercerita bahwa pemerintah Indonesia berusaha menjamin kesetaraan dengan mengeluarkan peraturan dan perundangan bagi penyandang disabilitas.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya