
Dengan demikian, status terlapor masih sebagai hakim dan MKH masih berwenang untuk memeriksanya.
Sebenarnya, hakim A telah dipanggil 2 kali harus menghadiri sidang MKH, yakni pada 15 Maret 2024 dan 19 April 2024.
Akan tetapi, yang bersangkutan tidak hadir dan tidak mengajukan saksi.
BACA JUGA: Muncul Dissenting Opinion Hakim MK, Muzani: Prabowo Subianto Sangat Menghormati
Siti menyebut terdapat dua hal yang memberatkan hakim A. Pertama, perbuatan dia yang berselingkuh telah merusak citra korps hakim dan lembaga peradilan.
Kedua, hakim A mengabaikan panggilan MKH untuk menghadap di persidangan etik.(ant)
BACA JUGA: Hakim MK Enny Nurbaningsih: Sebagian Dalil AMIN Beralasan Menurut Hukum
Heboh..! Coba simak video ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News