Tok! Terdakwa Pengedar Sabu-Sabu 45 Kg di Medan Divonis Hukuman Mati

Tok! Terdakwa Pengedar Sabu-Sabu 45 Kg di Medan Divonis Hukuman Mati - GenPI.co
Hakim Ketua Eriyanto Siagian (kiri) membacakan amar putusan di Pengadilan Negeri Medan, Sumatera Utara, Rabu (24/4/2024). (Foto: ANTARA/ M. Sahbainy Nasution)

"Sedangkan terdakwa Mahadir Muhammad dihukum selama 20 tahun penjara denda Rp5 miliar subsider satu tahun penjara," ungkap Eriyanto.

Eriyanto membeberkan keenam terdakwa itu terbukti dan bersalah melanggar Pasal 114 (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika juncto Pasal 55 (1) ke-1 KHUPidana, sebagaimana dakwaan primer.

Sebelumnya, JPU Kejaksaan Tinggi Sumatra Utara Febrina Sebayang menjatuhkan vonis kepada keenam terdakwa dengan pidana mati.(ant)

BACA JUGA:  52,79% Penghuni Penjara di Indonesia Gegara Kasus Narkoba

Heboh..! Coba simak video ini:

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya