
"Sedangkan terdakwa Mahadir Muhammad dihukum selama 20 tahun penjara denda Rp5 miliar subsider satu tahun penjara," ungkap Eriyanto.
Eriyanto membeberkan keenam terdakwa itu terbukti dan bersalah melanggar Pasal 114 (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika juncto Pasal 55 (1) ke-1 KHUPidana, sebagaimana dakwaan primer.
Sebelumnya, JPU Kejaksaan Tinggi Sumatra Utara Febrina Sebayang menjatuhkan vonis kepada keenam terdakwa dengan pidana mati.(ant)
BACA JUGA: 52,79% Penghuni Penjara di Indonesia Gegara Kasus Narkoba
Heboh..! Coba simak video ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News