
GenPI.co - Terdakwa pengedar narkotika sabu-sabu seberat 45 kilogram (kg) bernama Nasrun alias Agam divonis hukuman mati oleh Majelis hakim Pengadilan Negeri Medan.
Hakim Ketua Pengadilan Negeri Medan Eriyanto Siagian mengatakan pihaknya meyakini hal yang memberatkan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan narkoba.
"Mengadili, terdakwa Nasrun alias Agam dengan pidana mati," ujar dia, dikutip Kamis (25/4).
BACA JUGA: 52,79% Penghuni Penjara di Indonesia Gegara Kasus Narkoba
Eriyanto menegaskan terdakwa terbukti meresahkan masyarakat dengan dampak yang buruk akibat narkotika.
"Selain itu, terdakwa lagi menjalankan hukuman yang seharusnya merenungkan bukan melakukan peredaran narkotika dengan jumlah yang besar," tegas dia.
BACA JUGA: Selebgram Chandrika Chika Ngaku Pakai Narkoba Setahun Lebih
Di sisi lain, majelis hakim juga menjatuhkan vonis kepada rekanan Nasrun.
Ketiga terdakwa, yakni Muhammad Rahmad, Safrizal, Nur Fadli, dan Tgk Mansur dihukum seumur hidup.
BACA JUGA: Bareskrim Polri Tangkap 2 Pegawai Maskapai Selundupkan Narkoba di Bandara
Mereka terbukti membawa barang bukti tersebut ke Lampung.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News