
GenPI.co - Sebanyak 52,97% penghuni penjara, baik narapidana maupun tahanan adalah mereka yang terjerat kasus penyalahgunaan narkoba.
Hal ini diungkapkan Pelaksana Tugas Direktur Pengamanan dan Intelijen Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Erwedi Supriyatno.
"Jadi, separuh lebih narapidana dan tahanan di lapas maupun rutan ternyata memang pengguna atau penyalahguna narkoba," kata Erwedi, dikutip Rabu (24/4).
BACA JUGA: Bareskrim Polri Tangkap 2 Pegawai Maskapai Selundupkan Narkoba di Bandara
Erwedi menjelaskan saat ini tercatat sebanyak 271.385 orang yang menghuni lembaga pemasyarakatan (lapas) maupun rumah tahanan negara (rutan) se-Indonesia.
Dari jumlah tersebut, sebanyak 135.823 orang di antaranya adalah narapidana dan tahanan kasus narkoba.
BACA JUGA: Polresta Malang Kota Tangkap Kurir Narkoba Bawa 42 Kg Ganja dari Aceh
Rinciannya, sebanyak 21.198 orang merupakan tahanan dan 114.625 narapidana.
"Ini merupakan fenomena yang mengkhawatirkan dan kami petugas lapas yang harus menghadapi bukan hanya kasus narkoba, tetapi tindak pidana umum lain dan juga terorisme," papar dia.
BACA JUGA: Pabrik Ekstasi di Sunter Milik Gembong Narkoba Fredy Pratama Digerebek Polisi
Di sis lain, Erwedi menegaskan jumlah narapidana dan tahanan di lapas sudah melebihi kapasitas tampung.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News