
Anies mengatakan, biaya hidup yang lebih tinggi akan dibantu pemerintah seperti pemberian kartu pekerja dan membantu pembiayaan transportasi, pangan, hingga membantu biaya pendidikan pada anak-anak pekerja melalui Kartu Jakarta Pintar (KJP).
BACA JUGA: Anies: Aksi Greenpeace Bentangkan Spanduk di Bundaran HI Wajar
"Bukan hanya itu, kami bermitra dengan pihak asosiasi untuk membangun koperasi yang jual kebutuhan pokok dengan harga yang terjangkau," ucapnya.
Tujuan pembahasan tentang upah itu, ucap Anies, sesungguhnya adalah kesejahteraan karena ada biaya hidup yang meningkat sehingga upah harus ditingkatkan.
Upah Minimum Provinsi (UMP) 2020 DKI Jakarta maksimal diumumkan pada 1 November 2019 atau sesuai dengan tenggat waktu dalam Surat Edaran Kementerian Tenaga Kerja. (ant)
Simak video berikut ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News