
GenPI.co - Pemerintah akan menerapkan work from office (WFO) dan work from home (WFH) bagi aparatur sipil negara (ASN) pada Selasa (16/4) dan Rabu (17/4).
Kebijakan ini dikeluarkan untuk memperkuat manajemen arus balik Lebaran.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas mengatakan pengaturan WFH dan WFO ini sesuai arahan Presiden Joko Widodo.
BACA JUGA: KASN Sebut Sekitar 400 ASN Melanggar Netralitas pada Pemilu 2024
Menurut dia, instansi yang berkaitan langsung dengan pelayanan publik tidak dilakukan WFH alias tetap WFO 100%.
Anas menjelaskan kebijakan ini diterapkan secara ketat dengan tetap mengutamakan kinerja organisasi dan kualitas pelayanan publik.
BACA JUGA: 4 ASN Kemenhub Diperika KPK Terkait Pengondisian Audit BPK
“Untuk instansi yang berkaitan dengan pelayanan publik secara langsung, WFO tetap diterapkan optimal sebesar 100%," kata dia, dikutip Minggu (14/4).
Anas membeberkan aturan itu tertuang dalam Surat Edaran Menteri PANRB Nomor 1 Tahun 2024.
BACA JUGA: Pengumuman! ASN Mulai Pindah ke IKN Juli 2024
Aturan ini ditujukan kepada pejabat pembina kepegawaian di seluruh instansi pemerintah.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News