
"Jadi, karena sudah disosialisasikan sejak beberapa pekan lalu seharusnya kebijakan ini dapat lebih diperhatikan, karena sifatnya hanya sementara," papar dia.
Di sisi lain, kebijakan ini sesuai arahan yang diterima dari Korlantas Mabes Polri.
Sebagai informasi, kendaraan sumbu 3 sementara dilarang melintasi jalan tol ini berlaku secara efektif hingga Selasa (16/4) atau H+5 Lebaran.(ant)
BACA JUGA: Amankan Mudik Lebaran di Jawa Timur, 2.000 Personel TNI Siaga
Tonton Video viral berikut:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News