
GenPI.co - Sindikat peredaran 200 kilogram (kg) ganja yang akan dikirim dari Aceh ke Jawa dibongkar Badan Narkotika Nasional (BNN) pada Sabtu (2/3) lalu.
Deputi Pemberantasan BNN RI Irjen Pol I Wayan Sugiri mengatakan dari kasus ini pihaknya menangkap 2 tersangka.
"Pengungkapan kasus tindak pidana narkotika di provinsi Aceh dengan tersangka sebanyak dua orang dan barang bukti yang ada kurang lebih 200 kg," kata dia, dikutip Rabu (3/4).
BACA JUGA: Tukar Ganja dengan Senjata Api, Seorang WNA Asal Papua Nugini Ditangkap
Wayan menjelaskan kasus ini terbongkar setelah adanya laporan masyarakat tentang aktivitas pengiriman ganja dari Aceh menuju Jawa.
Penyidik BNN lalu melakukan penelusuran ke satu wilayah yang disinyalir menjadi lokasi pengiriman ganja di Indrapuri, Aceh Besar, Sabtu (2/3).
BACA JUGA: Mantan Suami Dina Lorenza Gunakan Ganja saat Tembak Korban
Tim juga mengincar 1 tersangka MR yang bertugas mengantar ganja dari Aceh ke Pulau Jawa.
Penyidik BNN langsung mengikuti MR yang mengendarai mobil sambil membawa beberapa kilogram ganja sesampainya di lokasi.
BACA JUGA: Miliki Ladang Ganja Seluas 1 Hektare di Empat Lawang Sumsel, 1 Orang Ditangkap BNN
MR melarikan diri dan membuang beberapa karung ganja untuk menghilangkan barang bukti karena panik.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News