
Sebelumnya, Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu membeberkan aturan khusus usaha hiburan selama Ramadan tertuang dalam Surat Edaran (SE) Wali Kota Semarang Nomor B/436/500.13.1/III/2024.
Mbak Ita, sapaan akrabnya, menegaskan ketentuan jam operasional tempat hiburan malam ini bertujuan untuk menghormati dan menjaga pelaksanaan ibadah Ramadan.
Tempat hiburan yang dimaksud adalah diskotek, karaoke keluarga, panti pijat, panti pijat refleksi, spa, dan tempat biliar.(ant)
BACA JUGA: Pengelola Tol Semarang-Solo Siap Terapkan Sistem Satu Arah saat Mudik Lebaran, Ini Jadwalnya
Video seru hari ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News