
GenPI.co - Direktorat Reskrimsus Polda Maluku menyatakan jumlah dana nasabah yang berhasil dibobol tersangka FY alias Faradiba selama 2019 mencapai Rp 58,9 miliar.
"Modus yang digunakan tersangka adalah dengan cara mencari para nasabah potensial dan menawarkan suatu produk supaya nasabah mau memasukan dananya ke bank," kata Direktur Reskrimsus Polda Maluku, Kombes Pol Firman Nainggolan di Ambon, Selasa (22/10).
Faradiba tidak langsung memasukkan dana tersebut dimasukan ke rekening. Dia menggunakan dana itu untuk kegiatan atau usaha pribadi.
Caranya ialah dengan cara menutupi dana-dana nasabah potensial yang dijanjikan, tetapi tidak dimasukkan dalam sistem perbankan.
BACA JUGA: Iwan Fals Sebut Adian Napitupulu Langka, Kenapa ya?
Faradiba juga mengaku kepada orang lain bahwa dia mempunyai usaha investasi cengkih. Namun, usaha itu ternyata fiktif.
Faradiba hanya bertujuan membodohi orang, padahal dirinya gali lubang tutup lubang.
Namun, karena sudah menjanjikan kepada nasabah potensial akan mendapatkan hasil tabungannya, dia menggunakan dana perbankan yang dicairkan melalui beberapa bank.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News