
GenPI.co - Sebanyak 28 anggota Polda Jawa Barat dipecat karena melakukan pelanggaran kode etik.
Kapolda Jabar Irjen Akhmad Wiyagus mengatakan pemberhentian secara tidak hormat ini merupakan salah satu wujud dan bentuk realisasi Polri dalam memberikan sanksi hukuman bagi personel yang telah mencoreng nama institusi ini.
Kapolda menjelaskan mereka terbukti melakukan pelanggaran kode etik berdasarkan fakta dan hasil pemeriksaan yang dilakukan.
BACA JUGA: Seorang Anggota KKB Perampas Senjata Api Polri Ditangkap di Kabupaten Puncak
“Di mana institusi Polri yang terus berupaya membangun kepercayaan dengan bertugas secara prediktif, responsibilitas, dan transparansi berkeadilan, namun dikotori dan dirusak oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab,“ kata dia, Selasa (5/3).
Kapolda membeberkan puluhan anggota tersebut terseret berbagai kasus.
BACA JUGA: Kasus Konten Tukar Pasangan, Polda Jawa Timur: Gus Samsudin Masih Saksi
Ini mulai dari kasus pidana pencurian, narkotika, kekerasan, penyimpangan seksual hingga desersi atau lari dari tugas.
"Terkait hal itu, saya selaku pimpinan Polda Jabar, saya tidak akan segan-segan untuk memberikan tindakan tegas terhadap seluruh personel yang melakukan tindakan pelanggaran dan kasus lainnya,” papar Akhmad.
BACA JUGA: Kapolda Jateng: 4 Polisi Meninggal Dunia saat Pengamanan Pemilu 2024
Di sisi lain, Kapolda menegaskan menjadi anggota Polri adalah suatu kehormatan yang harus dijaga dengan baik.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News