
GenPI.co - Polda Jawa Tengah menggagalkan peredaran 52 kilogram (kg) narkotika jenis sabu-sabu dan 35.000 butir ekstasi.
Kapolda Jawa Tengah Irjen Pol Ahmad Luthfi mengatakan kasus ini terbongkar berawal dari penangkapan dua pelaku jalan Tol Solo-Ngawi tepatnya digerbang Tol Sragen Timur pada 12 Januari 2024.
Polisi menangkap sebanyak 2 tersangka dalam kasus narkotika ini.
BACA JUGA: Bawa Sabu-Sabu 7,3 Kg, 7 Penumpang di Bandara Kualanamu Ditangkap
"Dari tersangka TO dan RW yang ditangkap di Sragen ini, kemudian petugas mengembangkan ke wilayah Banten," kata dia, Jumat (23/2).
Kapolda menyebut dari 2 tersangka lalu petugas mengembangkan kasus ke wilayah lain hingga mendapati barang bukti 1,01 kg sabu-sabu dan 250 butir ekstasi.
BACA JUGA: Konsumsi Sabu-Sabu, Ibra Azhari Terancam 12 Tahun Penjara
Selanjutnya, petugas menangkap 2 pelaku di gerbang Tol Cikande, Kota Serang, Banten, pada 21 Februari 2024.
Polisi mengamankan 51 kg sabu-sabu dan 34.800 butir ekstasi dari tersangka PR dan GDA.
BACA JUGA: Ammar Zoni Ditangkap Polisi, Barang Bukti Sabu-Sabu dan Ganja
Narkotika ini diangkut dengan menggunakan sebuah truk boks yang disamarkan dalam kardus berisi minuman kemasan.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News