
Para pendaki ini melakukan pendakian ilegal pada Minggu (18/2) dan turun Senin (19/2).
Selain itu, pihaknya juga mengenakan sanksi tegas terhadap oknum yang sempat memandu ketiga rombongan melalui jalur tidak resmi.
"Setelah dimintai keterangan pendaki yang sudah mengetahui pendakian ditutup dan tetap nekat melakukan pendakian, sehingga mereka dikenakan sanksi tegas dilarang mendaki seluruh gunung yang menjadi bagian Taman Nasional di Indonesia selama 5 tahun," papar dia.
BACA JUGA: 13 Pendaki Tersesat di Gunung Pangrango, Akhirnya Ditemukan Selamat
Di sisi lain, oknum basecamp dikenakan sanksi dilarang menyediakan jasa wisata pendakian sampai batas waktu yang belum dapat ditentukan.
"Kami akan kenakan sanksi yang sama bagi oknum yang terlibat dalam pendakian ilegal," jelas dia.
BACA JUGA: Pengumuman! Jalur Pendakian Gunung Lawu Ditutup, Ini Penyebabnya
Sebagai informasi, Balai Besar TNGGP menutup pendakian selama tiga bulan sejak tanggal 31 Desember 2023 hingga 31 Maret 2024 dalam rangka pemulihan ekosistem.(ant)
Jangan sampai ketinggalan! Kamu sudah lihat video ini ?
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News