
GenPI.co - Majelis Ulama Indonesia (MUI) diminta untuk lebih tegas terkait fatwa memboikot produk Israel.
Hal tersebut diminta secara langsung oleh Yayasan Konsumen Muslim Indonesia (YKMI) bersama Gerakan Kebangkitan Produk Nasional (Gerbang Pronas).
Keduanya melakukan unjuk rasa untuk menegaskan kembali Fatwa Nomor 83 Tahun 2023 pada Rabu (7/2) siang.
BACA JUGA: Hamas Desak Israel Bebaskan Marwan Barghouti, Dipandang Tokoh Pemersatu Palestina
YKMI dan Pronas menuntut MUI menegaskan dan menguatkan kembali fatwa itu demi mencegah kebingungan dan kebimbangan penggunaan produk terafiliasi Israel di masyarakat.
Hal ini juga perlu dilakukan dengan pertimbangan bahwa beberapa produk terafiliasi Israel tersebut dengan masif dan gencar menyerang masyarakat melalui iklan-iklan di televisi yang menyatakan produk-produk tersebut merupakan 100 persen Indonesia.
BACA JUGA: Dukung Palestina, YKMI Desak Boikot Produk Terafiliasi Israel
Pernyataan itu diungkapkan secara langsung oleh Fuad Adnan selaku Ketua Gerbang Pronas di depan gedung MUI, Menteng, Jakarta.
“Di tengah kejahatan pembantaian Israel yang masih berlangsung di Palestina, masyarakat perlu penguatan moral aksi boikot produk Israel melalui penegasan kembali Fatwa MUI yang sudah dikeluarkan tahun lalu,” ucap Fuad dari rilis yang diterima GenPI.co, Kamis (8/2).
BACA JUGA: Setengah dari Orang Dewasa Amerika Sebut Israel Bertindak Terlalu Jauh di Gaza
Senada dengan itu, Relawan Muda Bersuara (Anies-Muhaimin/ AMIN) memfokuskan sorotannya kepada upaya manipulatif atau penipuan sejumlah produk terafiliasi Israel.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News