
GenPI.co - Sebanyak 3 orang ditangkap karena mengedarkan uang palsu di Kota Tasikmalaya, Jawa Barat.
Kapolres Tasikmalaya Kota, AKBP Joko Sulistiono, mengatakan ketiga pelaku membawa dan hendak mengedarkan uang rupiah palsu sebanyak 1.144 lembar uang palsu pecahan 100.000.
"Ada 3 orang yang telah ditetapkan dalam kasus uang tidak asli, barang bukti yang diamankan uang tidak asli sebanyak 1.144 lembar," kata dia, Kamis (1/2).
BACA JUGA: Transaksi Digagalkan, 2 Pelaku Peredaran Uang Palsu di Sukabumi Ditangkap
Kapolres membeberkan aksi ketiga pelaku tergolong nekat karena menukarkan uang palsu ke bank.
Kini ketiganya diamankan Satuan Reserse Kriminal Polres Tasikmalaya Kota.
BACA JUGA: 298 Lembar Uang Palsu Ditemukan Beredar di Aceh
Ketiga pelaku ini adalah 1 laki-laki inisial TW (54) warga Sukabumi, Jawa Barat, dan 2 wanita inisial YA (33) warga Kendal, Jawa Tengah, dan SS (46) warga Aceh.
"Berawal dari adanya laporan pihak Bank Indonesia Tasikmalaya bahwa ada 3 orang yang hendak menukarkan uang yang diduga tidak asli," papar Kapolres.
BACA JUGA: Beli iPhone Pakai Uang Palsu, Pasutri Aceh Diringkus Polisi
Pihaknya juga mengamankan sejumlah barang bukti, seperti kendaraan Inova plat nomor B1216 BMM dan lembaran uang palsu yang sudah cetak dan siap edar.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News