Ingat Dimas Kanjeng? Orang Sakti Pengganda Uang Divonis 21 Tahun

Ingat Dimas Kanjeng? Orang Sakti Pengganda Uang Divonis 21 Tahun - GenPI.co
Dimas Kanjeng Pimpinan Padepokan Pengganda Uang Ditangkap Polisi (Foto: Posmo)

Sekadar diketahui, perkara ini merupakan yang keempat kalinya dijalani Dimas Kanjeng. Di perkara pertama, Dimas Kanjeng divonis 18 tahun penjara atas kasus pembunuhan. Sementara di perkara kedua, divonis 3 tahun penjara dalam kasus tipu gelap.

Sedangkan di perkara ketiga, yang juga tipu gelap, Dimas Kanjeng divonis nihil oleh hakim Pengadilan Negeri Surabaya.

Hal ini dikarenakan Dimas Kanjeng sudah tidak bisa dijatuhi hukuman mengingat telah dijatuhi vonis 21 tahun penjara, sesuai dengan pasal 71 KUHP dan pasal 12 ayat 4 KUHP.(jpnn)
 

Video viral hari ini:

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya