
Begitu pula dengan Keputusan Direktur Jenderal Perhubungan Udara Nomor KP 153 Tahun 2019 tentang Tata Cara dan Prosedur Collaborative Decision Making (CDM) Penanganan Dampak Abu Vulkanik terhadap Operasi Penerbangan melalui Integrated Web Based Aeronautical Information System Handling (I-WISH).
"Kami berkomitmen untuk terus memantau situasi dan berkoordinasi dengan stakeholder terkait dalam penanganan force majeure ini agar dapat mengambil langkah-langkah yang diperlukan demi keselamatan, keamanan dan kenyamanan penerbangan," jelas Kristi.
Di sisi lain, pihaknya mengimbau maskapai penerbangan untuk memberikan kompensasi kepada penumpang yang telah membeli tiket, termasuk opsi full refund, reschedule, maupun reroute ke bandara terdekat jika tempat duduk masih tersedia.(ant)
BACA JUGA: Dampak Erupsi Gunung Lewotobi Laki-Laki, Bandara Gewayantana Larantuka Ditutup Sementara
Video heboh hari ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News