
"Terdakwa bersama-sama dengan Ernie Meike Torondek secara bertahap sejak tanggal 15 Mei 2002 sampai dengan bulan Maret 2013 telah menerima gratifikasi berupa uang, seluruhnya sejumlah Rp16.644.806.137," kata JPU KPK Wawan Yunarwanto.
Rafael bersama istri juga didakwa melakukan TPPU senilai mencapai Rp100 miliar.
Pada agenda terakhir sebelum putusan adalah sidang pembacaan duplik di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada Selasa (2/1).
BACA JUGA: KPK Sebut Istri Rafael Alun Trisambodo Sangat Mungkin Ditetapkan Tersangka
Dalam sidang pembacaan duplik ini, mantan pejabat DJP tersebut melalui kuasa hukumnya meminta majelis hakim melepaskan dirinya dari segala tuntutan.
Kuasa hukum Rafael Alun yakin kliennya tidak terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan.
BACA JUGA: JPU KPK Dakwa Rafael Alun Trisambodo Menerima Gratifikasi Rp 16,6 Miliar
Kuasa hukum juga meminta pemulihan nama baik, hak-hak, serta sederet aset terdakwa.(ant)
Simak video pilihan redaksi berikut ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News