
Rekayasa lalu lintas diberlakukan di Jalan Bakung Sari. Hal ini mengingat arah menuju pantai ditutup.
“Arus menuju pantai ditutup dialihkan ke timur menuju Jalan Raya Kuta. Masyarakat yang akan menuju Pantai Kuta diimbau untuk menempatkan kendaraan atau parkir di sentral parkir atau pada kantong-kantong parkir yang telah ditentukan, selanjutnya nanti akan berjalan kaki,” papar dia.
Kapolresta menyebut rekayasa lalin ini mulai diterapkan pada 31 Desember 2023 pukul 15.00 WITA.
BACA JUGA: Rayakan Powerful Indonesia 2023, Apurva Kempinski Bali Gelar Warisan Seni
Menurut dia, aturan ini berlaku bagi kendaraan roda empat, sementara roda dua masih dapat melintas.
“Di dalam area Kuta itu ada hotel, belum lagi ada jalan-jalan kecil otomatis jumlah kendaraan juga banyak, takutnya nanti jumlah pengunjung padat dan dia akan stuck (terjebak). Jadi, mereka (pengunjung) akan berjalan kaki saja,” jelas Wisnu.(ant)
BACA JUGA: Bandara Husein Sastranegara Kembali Buka Rute Bandung-Pangandaran dan Bandung-Jakarta, Ini Jadwalnya
Simak video menarik berikut:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News