
GenPI.co - Undang-Undang KPK hasil revisi akan berlaku mulai hari ini, Kamis (17/10/2019).
UU KPK yang baru telah disahkan DPR pada 17 September 2019. UU tersebut merupakan revisi dari UU No. 30 tahun 2002 tentang KPK.
Berikut butir-butir penting perubahan UU No. 30 tahun 2002 tentang KPK.
1. Kedudukan KPK sebagai lembaga dalam rumpun eksekutif Sebagaimana diatur dalam pasal 1 ayat 3 Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang selanjutnya disebut Komisi Pemberantasan Korupsi adalah lembaga negara dalam rumpun kekuasaan eksekutif yang melaksanakan tugas pencegahan dan pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sesuai dengan Undang-Undang ini.
2. Seluruh Pegawai KPK adalah ASN Sebagaimana diatur dalam pasal 1 ayat 6 Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi adalah aparatur sipil negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai aparatur sipil negara. Pasal 24 ayat (2) Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi merupakan anggota korps Profesi Pegawai ASN Republik Indonesia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
BACA JUGA: UU KPK Berlaku Besok, Bakal Tak Ada OTT Lagi?
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News