
GenPI.co - Sopir bus Handoyo yang mengalami kecelakaan tunggal di Exit Tol Cikopo, Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat, ditetapkan sebagai tersangka.
Dalam kecelakaan bus maut ini, sebanyak 12 orang meninggal dunia.
"Berdasarkan hasil penyelidikan dan gelar perkara, ditetapkan seorang tersangka sopir bus PO Handoyo," kata Kapolres Purwakarta, AKBP Edwar Zulkarnain, Minggu (17/12).
BACA JUGA: Polisi Amankan Sopir Bus Kecelakaan di Tol Cipali, Sebabkan 12 Orang Tewas
Sopir bus Handoyo yang menjadi tersangka bernama Rinto Katana (28) kini ditahan di rumah tahanan Mapolres Purwakarta.
Sebagai informasi, Rinto sebenarnya merupakan sopir kedua bus Handoyo dan mengemudi sejak dari Kendal.
BACA JUGA: Innalillahi! Kecelakaan Bus di Exit Tol Cikopo Purwakarta, 12 Orang Meninggal
Adapun sopir pertama bus itu mengemudi dari Yogyakarta hingga Kendal.
Kapolres menyebut pihaknya telah melakukan pemeriksaan serta olah tempat kejadian perkara (TKP) kecelakaan di KM 72 jalan Tol Cipali.
BACA JUGA: Rusak Bus Pendukung PSS Sleman, 1 Suporter PSIS Semarang Ditangkap
Setelah itu baru kepolisian menetapkan tersangka berdasarkan sejumlah bukti yang ditemukan.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News