
GenPI.co - Upah Minimum Provinsi (UMP) Daerah Istimewa Yogyakarta tahun 2024 ditetapkan sebesar Rp2.125.897,61 atau hanya naik 7,24% dibandingkan dengan tahun ini.
Hal ini ditetapkan Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X berbarengan dengan penetapan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) tahun 2024.
UMK Kota Jogja tahun 2024 menjadi yang tertinggi dengan nilai upah sebesar Rp2.492.997.
BACA JUGA: Jabar Terapkan Struktur Skala Upah dalam Menetapkan UMP 2022
UMK DIY 2024 ini ditetapkan melalui Surat Keputusan (SK) Gubernur DIY Nomor 396/Kep/2023.
"Seluruh hasil penghitungan upah minimum kabupaten/kota di DIY besarannya sudah lebih tinggi atau di atas besaran upah minimum provinsi (UMP) DIY," ujar Sekda DIY Beny Suharsono.
BACA JUGA: Temui Demonstran, Kasetpres Janji Bereskan Pengupahan dan UU Cipta Kerja
Beny menjelaskan UMK Kota Jogja tahun 2024 ditetapkan sebesar Rp2.492.997.
UMK Jogja 2024 ini ada kenaikan Rp168.221,49 atau 7,24% dari tahun ini.
BACA JUGA: Hasil Musra: Kenaikan Upah Jadi Harapan Masyarakat Indonesia
Di sisi lain, UMK Kabupaten Sleman Rp2.315.976,39 atau naik Rp156.457,17 (7,25%).
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News