
Pihaknya menemukan CCTV SPBU yang tidak aktif, tera dispenser BBM yang melebihi aturan, penyalahgunaan QR code, dan tidak ada surat rekomendasi untuk pengisian BBM subsidi melalui jeriken.
“Saat BPH Migas melakukan kunjungan pemantauan ke SPBU juga menemukan adanya penyalahgunaan yang dilakukan SPBU seperti penyalahgunaan QR Code, penyaluran BBM subsidi ke konsumen yang tidak berhak,” papar dia.
Di sisi lain, Marthia menambahkan penyalahgunaan SPBU ini memengaruhi kuota BBM subsidi yang telah ditetapkan oleh pemerintah.
BACA JUGA: Pertamina Resmi Turunkan Harga BBM Nonsubsidi pada 1 November 2023
Selain itu, dengan adanya sanksi ini, diharapkan dapat memberikan efek jera bagi SPBU dan tidak ada lagi yang menyalahgunakan penyaluran BBM bersubsidi.
"Sanksi ini tidak kami berikan secara serentak namun secara periodik atau bergiliran untuk menjaga supply produk subsidi di wilayah Jateng dan DIY tetap tersedia," jelas Marthia.(*)
BACA JUGA: Penyelundupan 1,2 Ton BBM Subsidi di Sumatera Selatan, Polisi Buru Pelaku
Video viral hari ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News