
Dalam ayat 2 pasal tersebut, disebutkan istilah Ankumm yang merupakan akronim dari ‘Atasan yang Berhak Menghukum’.
Ayat tersebut menyebutkan, “Dalam hal Ankum berwenang terbatas akan menjatuhkan hukuman disiplin penahanan berat terhadap Perwira yang berada di bawah wewenang komandonya, maka diajukan kepada Ankum Atasan.”
Dengan begitu, tindakan pencopotan jabatan yang dilakukan terhadap Kolonel Kaveleri Hendi Suhendi akibat ulah istrinya sudah sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Jangan lewatkan video populer ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News