
“Syarat-syaratnya banyak, misalnya sudah wafat, sudah berjuang, tidak pernah berkhianat, itu syarat umum. Tetapi, syarat umum atau syarat khusus ditetapkan sepenuhnya oleh Presiden,” ungkapnya.
Jadi, kata dia, Presiden Jokowi yang menganugerahkan gelar Pahlawan Nasional itu.
“Nah, kami dari Kemenko Polhukam memimpin sebuah Dewan namanya Dewan Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan. Ketuanya Menkopolhukam, tetapi bahan-bahan itu dihimpun melalui Menteri Sosial,“ papar Mahfud.
BACA JUGA: Srikandi Ganjar Jadi Pahlawan Warga Serang Berkat Air Bersih Gratis
Dalam prosesnya, Kementerian Sosial menerima usulan nama-nama calon Pahlawan Nasional dari pemerintah daerah.
Presiden menganugerahkan gelar Pahlawan Nasional kepada enam orang pejuang mulai dari perintis kemerdekaan sampai dengan pendobrak dan pejuang kemerdekaan langsung secara fisik,” ucap Mahfud MD.
BACA JUGA: Mengenang Jasa Pahlawan, Pagelaran Sabang Merauke Digelar saat Momentum HUT ke-78 RI
Penganugerahan itu berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 115-TK-TH-2023 tertanggal 6 November 2023. (ant)
BACA JUGA: Shin Tae Yong Layak Disebut Pahlawan Sepak Bola Indonesia
Heboh..! Coba simak video ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News