
GenPI.co - Honorer dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dibuat ketar-ketir dengan munculnya ide masa kontrak kerjanya hanya seumur jabatan kepala daerah.
Hebohnya kabar masa kontrak kerja itu, bermula dari usulan Bupati Gowa Adnan Purichta Ichsan soal skema perekrutan PPPK.
Adnan Purichta Ichsan mengusulkan kepada pemerintah pusat memberikan kuota PPPK untuk masing-masing kepala daerah.
BACA JUGA: Sistem Kontrak PPPK Meresahkan, PP Turunan UU ASN Bisa Jadi Solusi
Hal tersebut diungkapkan Bupati Gowa Adnan Purichta Ichsan yang dikutip dari Tiktok akun @asnmilik semua, baru-baru ini.
"Jadi, ini bisa mengakomodasi titipan-titipan entah itu dari keponakan, anak, sepupu, partai pengusung, DPRD, dan lainnya," kata Bupati Gowa.
BACA JUGA: UU ASN Baru Masih Misterius, Banyak Honorer Ngebet Jadi PNS Tertipu Calo
Adnan Purichta Ichsan menyebutkan, kepala daerah ini bisa merekrut PPPK sesuai dengan periodisasi masa kerjanya.
"Kalau kadanya memerintah 5 tahun, maka PPPK bekerja lima tahun," jelas Adnan Purichta Ichsan.
BACA JUGA: Khasiat Makan Stroberi Ternyata Sangat Dahsyat, Mampu Mencegah Penyakit Kronis
"Jika kadanya dua periode, maka PPPK diperpanjang kontraknya sehingga total 10 tahun," sambungnya.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News