
Menurut Sekretaris KemenPAN-RB Rini Widyantini, bahwa RUU ASN 2023 yang diketok palu menjadi UU pada 3 Oktober 2023 tidak ada pasal pengangkatan honorer menjadi PNS seperti tertuang di RUU ASN versi lama tersebut.
"Enggak ada pasal itu. Kan, adanya PPPK penuh waktu dan paruh waktu," ujar Rini Widyantini. (JPNN/GenPI.co)
Jangan sampai ketinggalan! Kamu sudah lihat video ini ?
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News