
"Prinsipnya, honorer punya peluang menjadi ASN PNS maupun PPPK, asalkan sesuai ketentuan perundangan yang berlaku," kata Azwar Anas.
Menurut ketentuannya, yang diangkat PNS harus usianya di bawah 35 tahun. Sementara itu, bagi yang usianya di atas 35 tahun diangkat PPPK. (JPNN/GenPI.co)
Jangan sampai ketinggalan! Kamu sudah lihat video ini ?
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News