
Sebagaimana diketahui, Aspataki melakukan kunjungan kerja ke Hongkong untuk menyelesaikan persoalan penempatan PMI ke Hongkong dan memastikan Peban No.09 tahun 2020 dan Kepka No.260 tahun 2022 Pemerintah Hongkong telah menerima.
Aspataki juga akan melaporkan semua hasil pertemuan tersebut kepada Menteri Ketengakerjaan RI maupun kepada Kepala BP2MI dan memastikan kepada anggota Aspataki agar melaksanakan Kepka no. 260 tahun 2022.(*)
Heboh..! Coba simak video ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News