
"Untuk pelaku yang merupakan ayah kandung korban diancam dengan hukuman maksimal 20 Tahun Penjara, sementara teman dari ayah korban yang juga menyetubuhi korban diancam dengan hukuman maksimal 15 Tahun Penjara," pungkasnya.(*)
Jangan lewatkan video populer ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News