
"Saat 2,3 juta honorer ikut, kemudian diangkat. Bagaimana dengan kontrak kerjanya? Apalagi PPPK paruh waktu bekerja kurang dari 8 jam," ungkap Nur Baitih.
Nur Baitih membeberkan, bahwa di dalam RUU ASN ada klausul yang berbunyi jika instansi membutuhkan PPPK penuh waktu, maka PPPK paruh waktu paling diprioritaskan.
"Poin itu harus dijabarkan detail di peraturan pemerintah (PP) agar honorer yang diangkat PPPK paruh waktu sifatnya tidak sementara. Artinya, mereka tidak gampang disingkirkan pemda," jelas Nur Baitih.
BACA JUGA: Insyaallah, Semua Honorer Jadi ASN PPPK, Dapat Dana Pensiun dan Jaminan Hari Tua
"Jangan sampai posisi PPPK tidak aman," sambungnya.
Pasalnya, kata Nur Baitih, bisa saja ketika pemda kekurangan dana, maka PPPK penuh waktu yang masa kontraknya berakhir malah dialihkan ke PPPK paruh waktu.
BACA JUGA: Nasib Jutaan Honorer Masih Menggantung, Wacana PPPK Part Time Belum Jelas
Oleh sebab itu, aturan tentang PPPK paruh waktu dan penuh waktu ini harus diperjelas di Peraturan Pemerintah (PP) dan harus berpihak kepada honorer.
"DPR RI harus proaktif memberikan masukan kepada pemerintah agar regulasi yang akan dibuat nanti tidak merugikan honorer," kata Nur Baitih. (JPNN/GenPI.co)
Video viral hari ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News