
GenPI.co - Nasib guru pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) memang masih dalam bayang-bayang masa depan suram.
Pasalnya, guru PPPK merupakan pegawai kontrak yang nasibnya akan dievaluasi dan ditentukan setiap tahunnya.
Melihat kondisi tersebut, Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) Nunuk Suryani meminta agar perpanjangan kontrak PPPK sampai usia 60 tahun secara otomatis.
BACA JUGA: Fakta Soal Formasi PPPK Tendik Akhirnya Terkuak, Bikin Honorer Nyesek Banget
Usulan Dirjen Nunuk Suryani soal sistem perpanjangan ini diharapkan bisa mengefisiensikan proses rekrutmen PPPK guru.
Tak hanya sekasar usul, Dirjen Nunuk Suryani pun langsung mengirimkan usulan tersebut kepada Deputi Bidang SDM Aparatur Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) lewat suratnya Nomor : 3757/B/GT.01.03/2023 tertanggal 4 Juli.
BACA JUGA: Menteri Azwar Anas Bicara Soal Afirmasi PPPK 2022, Bongkar Honorer Tenaga Teknis
Merespons permintaan Dirjen Nunuk Suryani, Deputi Bidang SDM Aparatur KemenPAN-RB Alex Denni memberikan penjelasan lewat suratnya Nomor : B/384/SM.02.03/2023 tertanggal 14 Juli.
Deputi Alex Denni dalam suratnya menguraikan penjelasan mengenai usulan sistem perpanjangan kontrak PPPK.
BACA JUGA: RUU ASN Jelas Sebut Honorer Wajib Diangkat jadi PNS Secara Langsung, Pemerintah Maunya PPPK Paruh Waktu
Ada 4 poin penting yang disampaikan Deputi Bidang SDM Aparatur KemenPAN-RB, yaitu:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News