
PT KS memang mengharuskan Ceri ber-partner agar terjadi transfer ilmu. Agar anak perusahaan KS punya pengalaman membangun blast furnace.
Dua terhukum lagi adalah direktur proyek Hernanto Wiryomijoyo dan manajer proyek anak perusahaan Muhammad Reza.
Setelah mereka dijatuhi hukuman bagaimana dengan proyek tersebut. Tentu menunggu putusan arbitrase.
BACA JUGA: Catatan Dahlan Iskan soal RUU Kesehatan: Lucut Senjata
Sebenarnya biasa saja terjadi keruwetan antara kontraktor dan pemilik proyek. Tapi di BUMN yang biasa itu sulit sekali menyelesaikannya.
Bujang pun yang sudah 10 tahun hidup tenang harus menghadapi kasus hukum. Di pengadilan Bujang tidak banyak bicara. Stroke-nya membuat Bujang tidak bisa begitu aktif bicara. Demikian juga ketika harus mengingat kejadian yang sudah begitu lama. (Dahlan Iskan)
BACA JUGA: Catatan Dahlan Iskan: Wartawan Perang
Video viral hari ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News