
GenPI.co - Nasib honorer dan PPPK saat ini masih digodok dalam Rancangan Revisi Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (RUU ASN) yang sedang dibahas DPR dan pemerintah.
Meski sudah jelas, dalam Rancangan Revisi Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara memuat pasal yang mengatur pengangkatan honorer menjadi PNS.
Namun, pemerintah menolak usulan DPR agar tenaga honorer dan sebutan lainnya diangkat menjadi PNS secara langsung setelah dilakukan verifikasi SK pengangkatan dengan memperhatikan batas usia pensiun (BUP).
BACA JUGA: DPR Segera Ketok Nasib Honorer dan PPPK, 3 Poin DIM RUU ASN Meresahkan
Anehnya, pemerintah justru mengusulkan tenaga honorer dan sebutan lainnya bisa diseleksi menjadi PPPK Paruh Waktu.
Sedangkan, jika terdapat kebutuhan PPPK penuh waktu, instansi melakukan seleksi dengan memprioritaskan PPPK Paruh Waktu.
BACA JUGA: Guru Honorer Incar Kursi PPPK sebelum Non-ASN Dihapus, Begini Caranya
Hal tersebut diungkapkan Dewan Pembina Forum Honorer K2 Tenaga Teknis Administrasi Nur Baitih.
Menurut Nur Baitih, kalau memang PPPK Paruh Waktu akan diberlakukan, dirinya berharap regulasinya harus jelas.
BACA JUGA: Nasib PPPK Makin Tak Keruan, Habis Kontrak Dialihkan ke Paruh Waktu?
"Apakah PPPK paruh waktu ini statusnya ASN dan bagaimana pengaturan gaji serta kariernya," kata Nur Baitih. kepada JPNN.com, Senin (10/7/2023).
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News