
GenPI.co - Polisi menangkap penyanyi dangdut jebolan D'Academy, Septyan Arochman (27) terkait narkoba. Dari tangan pelaku, polisi menyita narkoba jenis sabu seberat 0,73 gram.
Penangkapan berawal dari informasi masyarakat bahwa di sekitar TKP di Jalan Kebon Kacang, Kelurahan Kebon Kacang, Tanah Abang, Jakarta Pusat, telah terjadi tindak pidana penyalahgunaan narkotika.
"Tersangka kami tangkap bersama seorang rekannya laki-laki Randy Marza Putra (30), saat pesta narkoba" kata Kepala Unit V Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, Kompol Rosana Albertina Labobar di Jakarta, Minggu (6/9).
BACA JUGA: Lagi, Menantu Elvy Sukaesih Terciduk Polisi Karena Narkoba
Polisi juga menyita satu alat bong, satu alat cangklong dan telepon genggam merek Samsung dari tangan tersangka. Sedangkan barang bukti dari Randy berupa satu unit telepon merek Oppo, kartu tanda pengenal dan dompet.
BACA JUGA: Menantu Elvy Sukaesih Simpan Narkoba di Jam Tangan
Untuk mempertanggungjawab perbuatannya kini pelaku mendekam di sel tahanan Polda Metro Jaya. (ant)
Simak video menarik berikut:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News