
Menurut Nunuk Suryani, rekrutmen tahun ini guru lulus passing grade (PG) atau prioritas satu (P1) yang tidak mendapatkan formasi PPPK 2021/2022 tetap diprioritaskan.
"62.546 guru P1 yang belum mendapatkan penempatan akan kami tuntaskan tahun ini. Satu hal lagi meski diikutsertakan dalam seleksi PPPK guru 2023, status P1 tetap melekat," kata Dirjen Nunuk.
Berikut Dirjen Nunuk Suryani menyampaikan mekanisme seleksi PPPK guru 2023, melalui tiga cara, yaitu:
1. Seleksi penempatan guru lulus PG atau P1
BACA JUGA: Gerak-Gerik PNS dan PPPK Mulai Diawasi, BKN Sudah Terbitkan Sistem Baru
Penempatan guru yang telah lulus PG pada seleksi tahun 2021 di tempat tugasnya masing-masing atau di satuan pendidikan yang membutuhkan.
Pesertanya: Guru lulus PG pada seleksi PPPK 2021, yaitu honorer K2, guru non-ASN sekolah negeri, lulusan pendidikan profesi guru (PPG), dan guru swasta.
2. Seleksi kesesuaian/verifikasi
BACA JUGA: Kabar Baik untuk Guru Honorer P1 Menjelang Seleksi PPPK 2023, Simak ini
Seleksi ini dilakukan dengan mempertimbangkan di mana kompetensi profesional pedagogik, sosial, dan kepribadian.
Pesertanya: Guru honorer K2, guru honorer negeri dengan masa kerja minimal 3 tahun.
3. Seleksi tes
BACA JUGA: Skema IKN Mulai Disiapkan, PNS dan PPPK Siap-Siap Pindah Tahun Depan
Seleksi tes dilakukan dengan mempertimbangkan dimensi kompetensi manajerial dan sosial kultural.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News