
GenPI.co - Puluhan sepeda listrik di Gili Trawangan, Lombok Utara, Nusa Tenggara Barat (NTB) ditertibkan karena melanggar aturan pemerintah daerah setempat.
Kepala Dinas Perhubungan Lombok Utara Parihin mengatakan penertiban sepeda listrik ini sudah dilakukan beberapa waktu lalu.
“Ada 47 sepeda listrik yang diamankan. Penertiban ini juga akan terus dilakukan,” katanya dikutip dari Antara, Rabu (21/6).
BACA JUGA: Penyaluran PKH dan Bansos di Gili Trawangan Hampir 100 Persen
Parihin mengungkapkan penertiban yang dilakukan ini didasari Perda nomor 25 tahun 2021 dan Perbup nomor 12 tahun 2023.
Kemudian juga ada aturan berupa Surat Keputusan (SK) Tim Gabungan Penertiban Alat Transportasi di kawasan wisata tiga gili.
BACA JUGA: Polres Lombok Utara Bekuk Pencuri Spesialis Handphone Turis Gili Trawangan
Dia menyampaikan dalam perda sudah disebutkan sepeda listrik atau kendaraan motor listrik tidak boleh ada di Gili Trawangan.
“Tidak boleh ada kendaraan bermotor listrik. Kecuali untuk pengangkut sampah,” tuturnya.
BACA JUGA: Gubernur NTB Bantah Ada Lahan di Gili Trawangan Dikuasai WNA
Parihin mengatakan sosialisasi terkait aturan larangan tersebut telah dilakukan sebelum digelarnya operasi penertiban.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News