
"Kenaikan gaji berkala sudah sepantasnya diberikan kepada PPPK angkatan 2019. Bagaimana PPPK 2021 dan 2022 bisa mendapatkan hak-haknya? Sedangkan angkatan 2019 hanya segelintir yang menerimanya," kata Susiyanto.
"Sebenarnya aturan kenaikan gaji berkala sudah ada, kok pemda masih saja berkelit? Bingung kami," imbuhnya. (JPNN/GenPI.co)
Kalian wajib tonton video yang satu ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News