
Surat Edaran Gubernur Bali nomor 4 tahun 2023 itu mengenai tatanan baru bagi wisatawan mancanegara.
“Saya sudah bersurat kepada Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan supaya melarang gunung sebagai objek wisata,” ucapnya. (ant)
Video seru hari ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News