
Tony menjelaskan pengendara motor yang melarikan diri setelah tabrakan dijerat
Pasal 312 Undang-undang Lalu Lintas Tahun 2009.
Ancaman hukumannya ialah penjara maksimal tiga tahun dan denda sebesar Rp 75 juta.
BACA JUGA: Kecelakaan di Minahasa Jumat Pagi, 3 Orang Meninggal Dunia
"Perilaku yang melarikan diri dan tidak melaporkan itu dapat dikenakan sanksi sesuai Pasal 312," kata Tony. (ant)
Simak video pilihan redaksi berikut ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News