
GenPI.co - Warga di Kabupaten Ngada, Nusa Tenggara Timur dilarang memasukkan anjing dari dari luar daerah untuk mencegah munculnya kasus rabies.
Bupati Ngada Andreas Paru mengatakan warganya juga dilarang untuk membawa anjing ke wilayah lain.
“Tidak boleh ada anjing dibawa masuk ke Ngada. Ini untuk mencegah timbulkan penularan rabies,” katanya dikutip dari Antara, Sabtu (27/5).
BACA JUGA: Gubernur Minta Seluruh Anjing Divaksin Tekan Kasus Rabies di NTT
Bagi warga Ngada yang memiliki anjing juga diimbau membawanya ke vaksinator yang ada di dinas peternakan untuk divaksin.
Andreas menyampaikan seluruh anjing juga wajib diikat atau dikandangkan oleh pemiliknya, Jika tidak, maka akan dilakukan penertiban.
BACA JUGA: Kabupaten Alor Punya 39 Objek Daya Tarik Wisata, Kata Disparekraf NTT
Sedangkan untuk warga yang telah digigit anjing, supaya melaporkan ke Pusat Kesehatan Hewan supaya dilakukan penanganan.
“Adanya laporan itu, jadi memudahkan petugas medis dari Dinas Peternakan Ngada untuk memantau,” tuturnya.
BACA JUGA: Lama Tidak Ada Hujan, 4 Wilayah di NTT Waspada Kekeringan
Dia menyampaikan ketika ada anjing yang mati atau dibunuh, supaya kepala anjing dibawa ke Puskeswan terdekat untuk didiagnosa.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News