
GenPI.co - Mantan Ketua DPRD Kota Gorontalo ditetapkan tersangka dalam kasus narkoba oleh kepolisian setempat.
Kapolda Gorontalo Irjen Pol Angesta Romano Yoyol mengatakan mantan Ketua DPRD Kota Gorontalo berinisial RT itu ditetapkan tersangka kasus kepemilikan narkoba.
RT merupakan satu dari tiga tersangka dalam kasus itu. Polisi juga menyita sejumlah barang bukti dari ketiga.
BACA JUGA: Banjir di Gorontalo Utara, Hanyutkan Rumah dan Sapi Milik Warga
“Barang bukti yang disita berupa tiga paket kecil narkoba dan beberapa buah plastik bekas,” katanya dikutip dari Antara, Rabu (24/5).
Dia menyampaikan Polda Gorontalo akan menindak siapa pun yang terbukti melakukan pelanggaran tindak pidana.
BACA JUGA: Cantik! Sulaman Karawo Khas Gorontalo Hiasi Indonesia Fashion Week 2023
“Silakan tanya ke yang bersangkutan. Kami akan tindak pelanggar tindak pidana sesuatu aturan yang berlaku,” ujarnya.
Sementara, RT yang dihadirkan dalam konferensi pers pada Selasa (23/5) tidak banyak memberikan respons.
BACA JUGA: Kasus Kemas Ulang Minyakita Mulai Terungkap, Polda Gorontalo Buka-bukaan
“Saya hanya korban,” tuturnya.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News