
Yogie mengatakan pelaku dikenal Pasal 363 KUHP mengenai pencurian dan pemberatan dengan ancaman maksimal lima tahun penjara.
“Pelaku sudah ditahan di Mapolsek Kuta untuk mempertanggungjawabkan tindakannya,” ucapnya. (ant)
Tonton Video viral berikut:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News