Turis Asing di Bali Jadi Korban Penjambretan Kalung, Pelaku Ditangkap

Turis Asing di Bali Jadi Korban Penjambretan Kalung, Pelaku Ditangkap - GenPI.co
Turis asing di Bali menjadi korban penjambretan kalung emas hingga menyebabkan kerugian jutaan rupiah. (Foto: ANTARA/Rolandus Nampu)

Yogie mengatakan pelaku dikenal Pasal 363 KUHP mengenai pencurian dan pemberatan dengan ancaman maksimal lima tahun penjara.

“Pelaku sudah ditahan di Mapolsek Kuta untuk mempertanggungjawabkan tindakannya,” ucapnya. (ant)

Tonton Video viral berikut:

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya