
Kusworo menyampaikan orang yang menjual video itu ternyata masih anak di bawah umur. Polisi kemudian memeriksanya dan mendapati pemeran dari konten tak senonoh itu.
Dari pemeriksaan, pelaku RM mengaku membuatnya pada Juni 2022 lalu untuk tujuan koleksi pribadi.
“RM kemudian menjual video itu pada Juli tanpa sepengetahuan istrinya,” ucapnya. (ant)
BACA JUGA: Kolam Lele di Kolong Jalur Rel Kereta Cepat di Bandung Diminta Pindah
Lihat video seru ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News