
Tilang manual ini berlaku untuk beberapa pelanggaran, di antaranya kendaraan yang tidak memakai TNKB atau yang tidak sesuai ketentuan.
Kemudian pelanggaran lain berupa memakai knalpot brong, tidak memakai helm serta pengendara yang masih di bawah umur juga akan ditindak tilang manual.
“Pengendara supaya melengkapi surat kendaraan maupun kelengkapan lainnya,” ucapnya. (ant)
BACA JUGA: Resmi! Satlantas Polda NTB Mulai Kembali Terapkan Tilang Manual
Video heboh hari ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News